Dewa mengatakan, kendaraan hasil curian tersebut telah dijual pelaku melalui online. Salah satunya telah dibeli oleh orang wilayah Nganjuk. "Namun satunya belum ditemukan karena sistem pengiriman secara COD," ujar kapolres.
Ia berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian barang berharga. "Sehingga bila menaruh kendaraan harap diamankan semaksimal mungkin," pesannya.
Atas perbuatannya, semua pelaku akan dikenakan sanksi tindak pidana pencurian yang tertuang di KUHP pasal 363.
Di sisi lain, pelaku AA mengaku bahwa hasil dari penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk membayar utang. Dari hasil penjualan, semuanya dinikmati oleh AA. Sedangkan dua temannya tidak mendapatkan bagian. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News