Cedera Tempurung Kepala Akibat Jatuh di Jalan Tambal Sulam, Solikin Hanya Dapat Rp 5 Juta

Cedera Tempurung Kepala Akibat Jatuh di Jalan Tambal Sulam, Solikin Hanya Dapat Rp 5 Juta Woko, Kabid Bina Marga mewakili DPUPR Kota Batu menyerahkan bantuan Rp 5 juta kepada Setiyo, istri korban, Solikin, Senin (15/11). Foto: Ist.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Proyek tambal sulam jalan di sepanjang Jalan Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memakan korban hingga mengalami cedera tempurung.

Nasib nahas itu dialami oleh Solikin, warga RT 06 RW 08 Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo yang terjatuh akibat kurang jelasnya rambu tanda adanya pekerjaan tambal sulam jalan. Akibatnya ia cedera parah pada tempurung kepalanya.

Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024

"Cederanya cukup parah, setelah terjatuh akibat jalan licin di lokasi pekerjaan tambal sulam aspal di Jalan Oro-Oro Ombo," kata Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan.

Menurut dia, Solikin mengalami musibah tersebut pada Minggu 14 November 2021 sore. Akibat musibah itu, kepala korban mengalami cedera tempurung serius.

Terkait perhatian dari Pemkot Batu, Faisal mengatakan pihak DPUPR pada Senin (15/11) menyerahkan bantuan kepada Setiyo, istri korban. Penyerahan bantuan itu diwakili oleh Woko, Kabid Bina Marga.

Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo

Terkait besaran nominal, Faisal mengatakan bantuan yang diserahkan di Kantor Desa Junrejo tersebut berjumlah 5 juta rupiah dan langsung diterima oleh istri korban.

"Terima kasih dari DPUPR memberikan respons cepat kepada warga kami dengan batuan uang ini, semoga bisa membantu keluarga korban," katanya.

Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini

Saat ditanya BANGSAONLINE.com terkait pantas tidaknya bantuan dengan nominal tersebut, Faisal memberikan jawaban bijak.

"Jika saya harus menjawab dari bentuk kepedulian, saya tidak boleh mengecilkan angka dan kita harus hargai itu," katanya.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang didapatkan dari istri korban bahwa harus dilakukan dua kali lagi operasi yang membutuhkan biaya besar.

Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan

"Intinya kalau melihat angka, sepertinya angka 5 juta itu kecil dibandingkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan korban," imbuh dia.

Sementara itu Kepala DPUPR Alfi Nur Hidayat memberikan instruksi untuk segera melakukan penutupan lubang jalan yang diperbaiki.

"Hari ini kita instruksikan dilakukan percepatan penutupan lubang mas oleh pelaksana," katanya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis

Sebagai informasi, tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Baca Juga: SMAN 2 Batu Raih Juara 1 Turnamen Gateball Pj Wali Kota Cup 2024

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp 120 juta.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, membenarkan soal masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari kecelakaan akibat jalan rusak. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO