SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengesahan APBD Jatim 2022 molor. Hal ini disebabkan eksekutif tidak melampirkan materi KUA PPAS saat mengirimkan surat permohonan pembahasan APBD Jatim 2022.
Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menjelaskan bahwa surat permohonan pembahasan APBD Jatim 2022 dari eksekutif diterima pada 12 Oktober 2021. Kemudian, DPRD Jatim memberikan surat balasan pada 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
"Dalam surat balasan itu, kita sampaikan kalau eksekutif ingin APBD Jatim 2022 disahkan pada 10 November 2021, tapi materi KUA PPAS-nya kok tidak dilampirkan. Lantas yang mau kita bahas itu apa?" beber politikus asal PDI Perjuangan ini, Rabu (17/11/2021).
Materi KUA PPAS, lanjut Kusnadi, baru disampaikan pada 5 November lalu. Untuk menindaklanjutinya, pihaknya menggelar rapat pimpinan diperluas melibatkan pimpinan DPRD Jatim, para ketua fraksi, dan ketua komisi DPRD Jatim.
"Sekarang pimpinan menunggu hasil pencermatan KUA PPAS yang dilakukan fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Setelah itu baru dijadwalkan pembahasan APBD Jatim 2022 melalui Banmus," tegasnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Menurutnya, dewan tidak memiliki niatan sama sekali menghambat pembahasan APBD Jatim 2022. Sebaliknya, mendorong eksekutif supaya lebih progresif menyiapkan materi APBD Jatim 2022 sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yang molor itu bukan DPRD Jatim, tapi justru eksekutif sendiri. Pembahasan APBD 2022 itu memiliki rangkaian yang panjang dan tidak bisa berdiri sendiri. Termasuk berhubungan dengan hasil evaluasi Mendagri tentang P-APBD Jatim 2021," pungkas pria yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News