>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Kiai Imam. Saya tertarik dengan saudara sendiri dan ingin menikahinya. Wanita tersebut adalah cucu dari saudara laki-laki (kakak) Bapak saya. Kami saling tertarik dan saling mencintai saat ini. Bolehkah kami menikah? Mohon jawabannya sangat kami tunggu agar hati kami tenang.
Terima kasih jawabannya. Waalaikummusalam.
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
(M. Ikhsan, ....@gmail.com)
Jawaban:
Waalaikummusalam Wr.wb.
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Mas ikhsan yang berbahagia. Status hubungan keluarga di atas adalah sudah mindoan, artinya Anda dengan dia yang berstatus cucunya Pakdhe adalah mindoan. Kalau misanan adalah putranya Pakdhe. Maka, jika statusnya mindoan, Anda boleh menikah dengan dia.
Dan dalam hal pernikahan, seluruh wanita di dunia ini boleh dinikahi oleh laki-laki manapun selama wanita tersebut bukanlah mahram baginya. Mahram adalah orang yang tidak boleh menikah dengannya dan tidak membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit. Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Maksud ibu pada ayat di atas ialah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
Berdasarkan ayat di atas juga, para ulama membagi mahram ini menjadi tiga macam; Pertama, Mahram karena nasab atau keturunan. Mereka adalah (1) Ibu kandung, (2) anak perempuan kandung, (3) saudara wanita kandung, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) keponakan wanita dari saudara laki-laki, dan (7) keponakan wanita dari saudara wanita.
Kedua, Mahram karena pernikahan. Mereka adalah (1) mertua wanita, (2) anak tiri wanita (anak dari istri), (3) menantu perempuan, (4) ibu tiri, dan (5) saudara ipar wanita. Hanya saja khusus untuk saudara ipar yang wanita tidak menjadi mahram selamanya, suatu saat bisa hilang kemahramannya jika si pria sudah tidak menjadi suami saudaranya itu, karena cerai atau meninggal. Demikian juga bibi dari istri, sama hukumnya dengan saudara ipar.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Ketiga, Mahram karena penyusuan. Artinya menyusu pada ibu yang sama akan menjadi mahram sepersusuan walaupun dilahirkan dari ibu yang berbeda. Mereka adalah (1) ibu yang menyusui dan (2) saudara wanita sepersusuan. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News