JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali membuat heboh. Setelah reda soal penampilan marah-marahnya di depan publik, kini ia mengumumkan sebanyak 31.624 ASN menerima bantuan sosial. Karuan saja masyarakat heboh. Padahal itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan temuan tim Risma.
“Karena ini hasil temuan tim BPK yang masih terus ditelusuri dan dikonfirmasi dan butuh pengujian lebih lanjut,” kata Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi lewat akun twitternya, dikutip Jawa Pos hari ini, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Pernyataan Achasanul Qosasi ini tampaknya sekaligus menjadi klarifikasi. Bahwa temuan ribuan ASN menerima bantuan sosial itu adalah hasil temuan tim BPK. Selama ini publik mengira bahwa temuan soal ribuan ASN terima Bansos itu hasil kerja keras Mensos Risma dan timnya.
(Tri Rismaharini. Foto: Kemensos RI)
Baca Juga: DWP Kemensos Gelar Khitan Ceria saat Peringati Hari Disabilitas Internasional
Secara tegas Achsanul Qosasi mengatakan bahwa indikasi yang disampaikan Mensos Risma merupakan temuan tim BPK yang masih dalam proses penelusuran dan perlu uji lebih lanjut.
Seperti ramai diberitakan, Risma – sapaan akrab Tri Rismaharini - menyampaikan hasil verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi data penerima bansos. Dalam verifikasi itu, Risma menyebut ada 31.624 ASN yang menerima bansos. Puluhan ribu ASN itu tersebar di 34 provinsi. Dari jumlah itu, 29.965 penerima bansos ASN aktif. Sisanya pensiunan.
Baca Juga: Kunjungi Situs Ndalem Pojok, Risma Teteskan Air Mata
(Bantuan sosial. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Menurut Risma, ASN tersebut menerima berbagai jenis bansos. Mulai bantuan nontunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). ASN yang menjadi penerima bansos itu, antara lain, berprofesi dosen, tenaga medis, dan lain-lain.
Qosasi menyebut, apa yang dilakukan Risma itu menyalahi aturan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan tersebut mengatur laporan hasil pemeriksaan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah laporan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Dia minta Kemensos tunduk pada aturan tersebut. Menurut dia, setidaknya Kemensos menahan diri untuk tidak mengumumkan itu sebelum waktunya. “Temuan itu memang ada, bahkan mungkin lebih. Tapi, kita (harus, Red) tunduk pada aturan pemeriksaan (keuangan, Red),” kata Qosasi.
Padahal data yang diumbar sebelum waktunya itu bukan hanya ramai di media tapi sudah menjadi wacana di kementerian. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, misalnya, sudah berkomentar jauh. Muhajir sudah membicarakan secara teknis pengembaliannya. “Prosesnya biar diatur Kemensos,” Muhajir. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News