Minta Risma Tak Umbar ke Publik, 31 Ribu ASN Terima Bansos Temuan BPK, Baru Indikasi

Minta Risma Tak Umbar ke Publik, 31 Ribu ASN Terima Bansos Temuan BPK, Baru Indikasi Achasanul Qosasi. Foto: BPK RI

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial kembali membuat heboh. Setelah reda soal penampilan marah-marahnya di depan publik, kini ia mengumumkan sebanyak 31.624 ASN menerima bantuan sosial. Karuan saja masyarakat heboh. Padahal itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan temuan tim Risma.

“Karena ini hasil temuan tim BPK yang masih terus ditelusuri dan dikonfirmasi dan butuh pengujian lebih lanjut,” kata Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat akun twitternya, dikutip Jawa Pos hari ini, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Pemkot Batu Serahkan Bantuan Gubernur Jatim Berupa 500 Paket Sembako ke Warga

Pernyataan Achasanul Qosasi ini tampaknya sekaligus menjadi klarifikasi. Bahwa temuan ribuan ASN menerima bantuan sosial itu adalah hasil temuan tim BPK. Selama ini publik mengira bahwa temuan soal ribuan ASN terima Bansos itu hasil kerja keras Risma dan timnya.

(. Foto: RI)

Baca Juga: Baru! Atasi Error the element 'taxinvoice' has invalid child element 'refdesc' Impor XML di Coretax

Secara tegas mengatakan bahwa indikasi yang disampaikan Risma merupakan temuan tim BPK yang masih dalam proses penelusuran dan perlu uji lebih lanjut.

Seperti ramai diberitakan, Risma – sapaan akrab - menyampaikan hasil verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi data penerima . Dalam verifikasi itu, Risma menyebut ada 31.624 ASN yang menerima . Puluhan ribu ASN itu tersebar di 34 provinsi. Dari jumlah itu, 29.965 penerima ASN aktif. Sisanya pensiunan.

Baca Juga: Sosialisasi Ground Check, Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Akhir Maret Gunakan Data Baru

(Bantuan sosial. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Menurut Risma, ASN tersebut menerima berbagai jenis . Mulai bantuan nontunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). ASN yang menjadi penerima itu, antara lain, berprofesi dosen, tenaga medis, dan lain-lain.

Qosasi menyebut, apa yang dilakukan Risma itu menyalahi aturan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan tersebut mengatur laporan hasil pemeriksaan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah laporan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan.

Baca Juga: Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul 'No Result Found' saat Pemindahbukuan Coretax

Dia minta tunduk pada aturan tersebut. Menurut dia, setidaknya menahan diri untuk tidak mengumumkan itu sebelum waktunya. “Temuan itu memang ada, bahkan mungkin lebih. Tapi, kita (harus, Red) tunduk pada aturan pemeriksaan (keuangan, Red),” kata Qosasi.

Padahal data yang diumbar sebelum waktunya itu bukan hanya ramai di media tapi sudah menjadi wacana di kementerian. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, misalnya, sudah berkomentar jauh. Muhajir sudah membicarakan secara teknis pengembaliannya. “Prosesnya biar diatur ,” Muhajir. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO