PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura kembali melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal, Rabu (8/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan rokok yang dimusnahkan kali ini senilai Rp. 3.113.577.720. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
- Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Pelaksanaan pemusnahan kali ini bertempat di TPA Angsanah Pamekasan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.
"Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021 tentang persetujuan pemusnahan," ujar Yanuar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
"Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama pemerintah daerah di 4 kabupaten mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep," pungkasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News