7 Kali Masuk Penjara, Residivis di Tuban Kembali Berulah dengan Mencuri Ponsel Tetangganya

7 Kali Masuk Penjara, Residivis di Tuban Kembali Berulah dengan Mencuri Ponsel Tetangganya Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat konferensi pers terkait pelaku yang 7 kali masuk penjara.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Danang, warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, rupanya tak jera menginap di hotel prodeo. Ia kembali mendekam di balik jeruji usai mencuri ponsel milik tetangganya.

Pria 39 tahun itu sudah 7 kali keluar-masuk penjara akibat hal yang sama, nyolong. Danang kembali berurusan dengan polisi usai dilaporkan tetangganya Fathul Anas (22). 

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

"Pelaku adalah seorang residivis dan 7 kali masuk penjara," kata , AKBP Darman, Rabu (8/12).

Darman menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu baru dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.

"Setelah menerima laporan, kemudian jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," paparnya.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Darman, tersangka mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban. Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku kerap menjual barang curiannya ke sebuah konter HP di Tuban.

"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," tuturnya.

Ia menuturkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dari tangan Danang, polisi menyita satu unit HP.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

"Dari keterangan saksi lain, tersangka ini juga sering keluar-masuk rumah warga tanpa izin," kata Darman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Ia menegaskan, pihaknya bakal memberantas kejahatan jalanan di Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

"Kami sampaikan bahwa Kasatreskrim mendukung sepenuhnya program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan," pungkasnya. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pencuri Handphone di Medan Dihajar Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO