7 Kali Masuk Penjara, Residivis di Tuban Kembali Berulah dengan Mencuri Ponsel Tetangganya

7 Kali Masuk Penjara, Residivis di Tuban Kembali Berulah dengan Mencuri Ponsel Tetangganya Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat konferensi pers terkait pelaku yang 7 kali masuk penjara.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Danang, warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, rupanya tak jera menginap di hotel prodeo. Ia kembali mendekam di balik jeruji usai mencuri ponsel milik tetangganya.

Pria 39 tahun itu sudah 7 kali keluar-masuk penjara akibat hal yang sama, nyolong. Danang kembali berurusan dengan polisi usai dilaporkan tetangganya Fathul Anas (22). 

"Pelaku adalah seorang residivis dan 7 kali masuk penjara," kata , AKBP Darman, Rabu (8/12).

Darman menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu baru dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.

"Setelah menerima laporan, kemudian jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Darman, tersangka mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban. Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku kerap menjual barang curiannya ke sebuah konter HP di Tuban.

Lihat juga video 'Dua Pencuri Handphone di Medan Dihajar Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO