KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Isu jual beli jabatan hingga kecurangan saat seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Salah satu peserta seleksi melaporkan dugaan kecurangan penilaian yang dilakukan oleh penyelenggara kepada Inspektorat, Sabtu (11/12/21).
Defi Ari Susanti, warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar, secara terang-terangan berani melapor langsung ke inspektorat atas dugaan manipulasi nilai oleh pihak penyelenggara seleksi perangkat yang dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember lalu.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
“Maksud dan tujuan saya adalah untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil seleksi perangkat desa yang terjadi di desa saya,” ujar Defi, Sabtu (11/12/21).
Dengan membawa bukti-bukti terlampir yang dia sodorkan, ia menjelaskan adanya manipulasi tersebut.
“Di sini saya menganalisis nilai dari ujian. Nilai yang tujuh puluh persen (perkalian nilai ujian tertulis) saya analisis. Jadi nilainya itu hampir semuanya salah. Dari perhitungan, tujuh puluh persen dikali nilai tes tertulis itu tidak ada. Jadi adanya manipulasi data,” tandasnya sembari menunjukkan hasil analisis dari hasil nilai seleksi.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Dalam permohonan, Defi juga menyebutkan keraguannya akan kredibilitas Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, selaku penyelenggara tes seleksi perangkat desa.
“Keraguan akan kredibilitas pihak ketiga yaitu UIN Tulungagung. Sebagai panitia penyelenggara di dalam ujian ini,” ujarnya.
Wirawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri menjelaskan, laporan tersebut sudah cukup untuk dilakukan tindakan awal pelaporan karena sudah disertai analisis dari hasil nilai yang dilampirkan pelapor.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
“Dari laporan tersebut sudah cukup untuk kita lakukan kajian awal, namun nanti pelapor akan kita mintai bukti tambahan dengan seiring berjalannya waktu. Pelapor sudah melampirkan analisisnya, kami akan analisis juga,” katanya.
Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tim khusus dari inspektorat serta akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti bagian hukum dan dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD).
Sebelumnya, tambah Wirawan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal seleksi perangkat desa.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
“Mas Dhito (sapaan bupati) mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa ini. Kami berterima kasih atas peran serta pelapor ini,” pungkasnya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News