BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap kejahatan modus ganjal ATM. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
Mereka yakni FJS (28) dan CAN (32), warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel. Serta satu lagi AS (48), warga Bogor, Jawa Barat.
"Modus pelaku membuat mesin ATM tak bisa dimasukkan oleh kartu korban dan seolah-olah tertelan dengan mengganjalnya," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Selasa (14/12).
Nasrun mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban kejahatan modus ganjal ATM di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Kedua peristiwa tersebut terjadi di tanggal yang sama pada Selasa, 30 November 2021, namun dengan waktu yang berbeda.
TKP pertama di gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi yang merugikan korbannya senilai Rp10 juta. Sedangkan TKP yang kedua di gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi yang juga merugikan korbannya sebesar Rp5,9 juta.
Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga di wilayah Kota Malang.
"Tepatnya, Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB, ketiga pelaku diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," Kata Nasrun.