BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap kejahatan modus ganjal ATM. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
Mereka yakni FJS (28) dan CAN (32), warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel. Serta satu lagi AS (48), warga Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Modus pelaku membuat mesin ATM tak bisa dimasukkan oleh kartu korban dan seolah-olah tertelan dengan mengganjalnya," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Selasa (14/12).
Nasrun mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban kejahatan modus ganjal ATM di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Kedua peristiwa tersebut terjadi di tanggal yang sama pada Selasa, 30 November 2021, namun dengan waktu yang berbeda.
Baca Juga: ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
TKP pertama di gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi yang merugikan korbannya senilai Rp10 juta. Sedangkan TKP yang kedua di gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi yang juga merugikan korbannya sebesar Rp5,9 juta.
Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga di wilayah Kota Malang.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Tepatnya, Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB, ketiga pelaku diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," Kata Nasrun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Nasrun mengatakan bahwa ketiga pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian ganjal ATM lintas provinsi sebanyak 16 kali. Antara lain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jawa Timur (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi, 2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jawa Barat (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor), dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).
Pengakuannya, para pelaku melancarkan aksinya ini mulai awal tahun 2020 lalu. Mereka menyasar mesin ATM sepi yang berada di Supermarket atau tempat umum lainnya. "Setiap pelaku punya peran masing-masing," imbuh kapolresta.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Untuk pelaku FJS, berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM, dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.
Sedangkan pelaku AS dan CA berperan menarik uang korban ketika kartu ATM sudah tertelan. Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang.
"Selain ketiga orang pelaku, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan DPO RD," ungkap Nasrun.
Baca Juga: Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Keduanya berperan kerja sama dengan call center palsu dalam meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan nomor pin.
“Atas perbuatanya, para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM ini dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News