KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang yang tergabung dalam LSM Persatuan Pemuda Indonesia dan LSM Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Indonesia melakukan aksi demo bersama di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Rabu (22/12).
Dalam demo itu, kedua LSM menyuarakan tuntutan yang berbeda. LSM Persatuan Pemuda Indonesia menuntut Kejari Kabupaten Kediri mengusut tuntas dugaan rekayasa seleksi Perangkat Desa Jambangan, Kecamatan Papar.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Sedang LSM Gerak Indonesia menuntut agar tidak dilakukan ujian/seleksi ulang perangkat desa di Kabupaten Kediri. Mereka justru menuntut agar hasil seleksi perangkat desa tanggal 9 Desember 2021 termasuk Seleksi Perangkat Desa Jambangan, dilanjutkan dengan pelantikan.
Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Saiful Iskak, menegaskan pihaknya menolak ujian ulang perangkat desa seperti yang diinstruksikan oleh Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono.
"Kami mendukung sikap Kepala Desa di Kabupaten Kediri untuk menolak ujian ulang perangkat desa di Kabupaten Kediri. Karena bila dilakukan ujian ulang, akan menghambur-hamburkan uang negara. Jika diadakan ujian ulang, maka bupati harus mundur," cetusnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Sempat terjadi adu mulut dan aksi saling dorong antara massa dan petugas di pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Pasalnya, massa memaksa untuk masuk kantor kejari.
Keadaan kembali agak tenang, setelah Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang dipimpin Kasi Intel Roni keluar untuk menemui para pendemo. Perwakilan pendemo kemudian diajak masuk lantor untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Usai dialog untuk menyampaikan aspirasinya, para pendemo lalu membubarkan diri dan berjanji akan datang lagi, bila Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tidak segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handono, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh aktivis LSM.
"Terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan LSM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan melakukan kajian terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Dedy. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News