MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mendapat apresiasi atas partisipasi dalam penertiban dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perorangan, dari Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Apresiasi diserahkan oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (22/12) siang, di ruang Graha Sepuluh November, Kampus ITS Surabaya.
Penyerahan apresiasi, diawali pembagian NIB UMK Perseorangan, kepada para pelaku UMKM yang hadir.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
“Kurang lebih 120 juta UMKM kita di Indonesia, menyumbang 60% sektor perekonomian. Jadi jelas, UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. UMKM Jatim, bahkan merupakan salah satu yang terbesar dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp 430 triliun. Dengan NIB, suatu usaha bisa diakui legalitasnya, sehingga memperoleh berbagai kemudahan. Salah satunya yakni pinjaman modal perbankan,” kata Bahlil dalam sambutannya.
Menteri BUMN Erick Thohir yang juga hadir dalam acara mengatakan, BUMN berkomitmen untuk mendukung UMKM dalam hal pembiayaan keuangan.
“Kementerian BUMN berkomitmen dalam program bersih-bersih BUMN, sebagai salah satu wujud mendukung UMKM. Jangan sampai BUMN untung, tapi UMKM buntung. Kita kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya pembiayaan perbankan. Sekarang sudah gabung sekitar 13.700 UMKM dengan nilai Rp 17 triliun lebih. Antara Pemerintah Pusat, pemda, dan pengusaha juga harus kolaborasi. Jangan takut, karena ekonomi kita Insyallah akan terus tumbuh hingga tahun 2045 nanti,” optimis Erick.
Baca Juga: Alumni ITS Sumenep Gelar Baksos dan Tasyakuran
(Apresiasi diserahkan oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (22/12) siang di ruang Graha Sepuluh November, Kampus ITS Surabaya)
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki pun mengatakan, bahwa 97% lapangan kerja disediakan UMKM, terutama yang berasal dari sektor mikro. Walau krisis 1998, hingga pandemi sekarang, UMKM tetap bertahan dan eksis. Teten berharap agar adanya NIB yang bisa diurus secara mudah melalui Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS), menjadikan UMKM bertransformasi dan naik kelas.
“Sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus izin usaha. Sudah ada NIB yang bisa diurus di OSS. Kita ingin UMKM mikro naik kelas, dari informal jadi formal yang salah satu cirinya adalah punya NIB. Kalau sudah punya itu, UMKM tidak akan lagi dianggap usaha mikron sehingga bisa kerja sama dengan pihak lain. Termasuk bisa mengakses pembiayaan, dapat izin edar, dapat sertifikasi halal, dan sebagainya, untuk kelancaran usaha,” kata Teten Masduki.
Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di 6 TKP Dilumpuhkan Polsek Sukolilo Surabaya
Dalam usaha mendorong UMKM naik kelas tersebut, Teten menambahkan bahwa hal yang dapat dilakukan adalah pengembangan konsep kemitraan berkonsep rantai pasok. Hal ini bisa dieksekusi melalui kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian BUMN.
“Pada negara-negara maju, rantai pasok industri nasional bahkan global di-support oleh UMKM. Kita juga harus bisa seperti itu, apalagi pasar kita kini sudah terbuka. Pembiayaan UMKM, akan menaikkan porsi kredit perbankan. Presiden minta, itu ditingkatkan hingga 30%. Sebenarnya ini masih jauh dari negara lain seperti Malaysia yang bisa mencapai 50%. Kalau usaha tidak berkembang, konsekuensinya juga pembiayaan perbankan tidak bisa tambah. Intinya, Pemerintah ingin UMKM tumbuh. Market demand harus dikuatkan juga, di mana 40% belanja pemerintah harus menyerap UMKM,” tambah Teten Masduki.
Sebagai infomasi, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Dalam proses pembuatan, NIB tidak dipungut biaya apa pun. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News