KOTA KEDIRI, BANSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-39 di Kota Kediri. Hasilnya, 29 dari 30 peserta ujian dinyatakan kompeten oleh Tim Penguji dari PWI Pusat.
Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedhi, mengatakan bahwa uji kompetensi ini penting diikuti oleh setiap wartawan dengan tujuan untuk menguji tingkat kompetensi dalam menjalankan tugas keseharian di bidang jurnalistik.
Baca Juga: Tanamkan Cinta Budaya Daerah, Disdik Gelar Pelatihan Gerak dan Tari untuk Guru PAUD se-Kota Kediri
“UKW ini dilaksanakan untuk mengukur kemampuan wartawan, redaktur, hingga pemimpin redaksi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,” ujarnya, Kamis (30/12).
Ia menuturkan, yang diujikan di dalam giat tersebut adalah hal-hal yang wajib dilakukan serta diketahui oleh wartawan dalam setiap jenjang, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga PPRA (Pedoman Pemberitaan Ramah Anak).
“Nantinya akan diketahui, mana wartawan yang dinyatakan kompeten atau belum. Pengujinya adalah langsung dari PWI Pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Mujibul Choir Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Lumajang 2024-2027
Salah satu penguji yang juga wartawan senior, Djoko Tetuko Abdul Latif, meminta kepada wartawan yang sudah dinyatakan lulus untuk terus mengembangkan kompetensinya, serta menerapkan hal itu dalam kegiatan jurnalistik sehari-hari.
Adapun peserta ujian terbagi menjadi lima kelas, 1 kelas jenjang utama bagi wartawan yang bertugas sebagai pemimpin redaksi, 1 kelas jenjang madya bagi para redaktur, serta 3 kelas jenjang muda yang diperuntukkan bagi para wartawan lapangan.
Ada 3 indikator yang diujikan, yakni kesadaran (awareness), pengetahuan (knowledge), serta keterampilan (skills).
Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Keamanan Pangan, Pemkot Kediri Beri Penyuluhan ke 150 PKL
Kesadaran, yakni wartawan dituntut sadar dalam menerapkan etika. Misalnya cara wawancara tatap muka, doorstop, memperkenalkan diri kepada narasumber, izin mengambil gambar, meminta nomor kontak, dan lain-lain.
Kemudian pengetahuan, yakni sejauh mana wartawan tahu tentang aturan-aturan kejurnalistikan. Mulai dari UU nomor 40 tahun 1999, KEJ, PPRA, PPMS, dan lainnya. Terakhir adalah keterampilan, yaitu kemampuan wartawan dalam menulis berita, merencanakan liputan, menyunting sebuah berita, dan lain-lain. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News