KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kepung, Kabupaten Kediri, mengamankan seorang perempuan berinisial ANB (23) warga Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Wanita yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap lantaran diketahui membawa 30,79 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah itu sering terdapat peredaran narkoba. Kemudian, personel dari Unit Reskrim Polsek Kepung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Benar kami mengamankan satu pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Kepung, Iptu Sarwo Edy, Senin (3/1).
Ia menuturkan, wanita itu ditangkap di pinggir Jalan Dusun Karangdinoyo. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan 30,79 gram sabu di dalam tas warna merah.
"Dalam tas itu ada 32 klip plastik warna bening berisi sabu siap edar. Barang bukti itu ditemukan di jok sepeda motor pelaku," tuturnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan dompet warna abu-abu berisi 20 klip plastik warna bening di kamarnya.
"Ada dua buah timbangan kecil dan satu sendok plastik kecil warna biru. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di amankan di Polsek Kepung untuk proses lebih lanjut," paparnya.
Saat ini, kata Edy, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri kasusnya," kata Edy. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News