Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran, Polisi Periksa Tiga Saksi

Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran, Polisi Periksa Tiga Saksi Ferdinand Hutahaean. Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022 mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean resmi menjadi terlapor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.

Mantan politikus Partai Demokrat yang mengaku tak beragama itu dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Haris Pertama atas kasus dugaan yang bermuatan SARA dan berita bohong.

Ferdinand Hutahaean terdaftar sebagai terlapor dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurut Ramadhan, cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut 'Allahmu ternyata lemah' dan membandingkan dengan Tuhan yang diyakininya berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ujarnya.

Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO