BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sejumlah anggota Kodim 0813 Bojonegoro dan polisi melakukan penggerebekan terhadap dua rumah yang digunakan untuk menimbunan pupuk bersubsidi, kemarin sore (29/3). Dua rumah itu berada di Dusun Njuwet, Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 141 sak atau sebanyak 6.750 kilogram. Selain itu dua pelaku atas nama Marji (51) dan Ruswanto (45) juga turut diamankan petugas.
Baca Juga: Luncurkan Program GEMA, Pj Gubernur Jatim Dorong Inovasi Pengembangan Tembakau, Kopi, dan Kakao
"Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya penimbunan pupuk dirumah itu," ungkap Komandan Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas, Senin (30/3/2015).
Donova menjelaskan, sebelumnya penggrebekan itu hanya dilakukan di satu tempat, namun pelaku pertama setelah dimintai keterangan di lokasi ternyata mengembang menjadi dua lokasi. Sehingga pihaknya langsung melakukan penggerebekan kerumah pelaku lainnya.
"Ada dua lokasi yang kita grebek, barang bukti dan pelaku langsung kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Baca Juga: Petrokimia Gersik Luncurkan Program Kampung Makmur Komoditas Nanas di Kabupaten Kediri
Ia mengaku akan terus mengembangkan kasus ini serta akan terus melakukan penyelidikan terhadap lokasi penimbunan pupuk bersubsi lain di Bojonegoro. Hal itu sesuai dengan perintah KASAD Jenderal Gatot Nurmantyo saat melakukan panen raya di Bojonegoro beberapa waktu lalu.
"Ya, kita akan melakukan pendampingi kepada para petani secara berkelanjutan, terutama agar mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhannya," ujarnya.
Ditambahkan, dua pelaku penimbun pupuk bersubsidi atas nama Marji dan Ruswanto itu mendapat pasokan pupuk dari luar Bojonegoro. Di rumah Marji petugas berhasil mengamankan sebanyak 98 sak pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan
Dengan rincian, pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 52 sak, pupuk Phonska sebanyak 18 sak, pupuk ZA 27 sak dan pupuk SP36 sebanyak 1 sak.
"Pelaku mengaku memperoleh pupuk tersebut dari wilayah Lamongan dan akan dijual di wilayah Bojonegoro dengan harga Non Subsidi," jelasnya.
Sementara dirumah pelaku kedua atas nama Ruswanto, petugas berhasil mengamankan sebanyak 43 sak pupuk bersubsidi. Rinciannya, jenis Urea sebanyak 10 sak, pupuk jenis Phonska sebanyak 10 sak, ZA sebanyak 22 sak dan pupuk SP36 sebanyak 1 sak.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
Kedua pelaku dan barang bukti itu kini diamankan di Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut. Kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Jika masih banyak petani yang mengeluh kesulitan pupuk, indikasinya penimbunan pupuk masih ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News