KPU Lamongan Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wabup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Lamongan Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wabup

Rabu, 27 Mei 2015 17:38 WIB

Acara sosialisasi pencalonan yang digelar KPU Lamongan dihadiri sejumlah pengurus partai dan tim sukses dari jalur independen. (foto: haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi terkait syarat pencalonan pasangan Bupati-Wakil Bupati (Wabup), baik calon dari parpol, gabungan parpol, maupun jalur perorangan (independen) diruang pertemuan setempat, siang tadi (27/5).

Selain dihadiri sejumlah komisioner , nampak sejumlah perwakilan parpol di antaranya PKB, PKP serta Tim Sukses dari calon independen datang di samping perwakilan Pemkab dalam hal ini diwakili Kabag Pemerintahan, Fahrudin serta Naim Komisi A DPRD Lamongan.

Ketua Kabupaten Lamongan, Imam Ghozali, mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan terkait pencalonan kepala daerah sesuai Peraturan (P) Nomor 9 Tahun 2015, tentang syarat pencalonan. Diharapkan melalui sosialisasi ini bisa memberikan kepastian pemahaman kepada parpol maupun calon dari jalur perseorangan, terkait syarat pencalonan.

Dalam sosialisasi ini diisebutkan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dibuka pada Juli 2015. Sedangkan khusus untuk calon dari jalur perseorangan atau independen, penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu pada 11-15 Juni 2015.

"Diharapkan dengan sosialisasi ini akan dapat dipahami oleh partai politik serta calon dari perseorangan (Independen)," ungkap Imam Ghozali.

Sementara, Nursalam Ketua Divi Teknis dan Data Lamongan menyatakan, sesuai ketentuan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5% atau minimal sebanyak 87.200 dukungan dari jumlah penduduk Kabupaten Wonosobo yang berjumlah di atas 1 Juta. 

"Ini menjadi persyaratan penting bagi calon bupati dan wakilnya dari jalur perseorangan," ungkapnya.

Sedangkan untuk calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. "Yaitu sebanyak 10 kursi atau mendapatkan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif 2014," pungkas Nursalam. (ais/rvl)

 

 Tag:   KPU

Berita Terkait

Bangsaonline Video