Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Hutan di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 20 Februari 2024 09:18 WIB

Petugas Gabungan saat mengecek lokasi penebangan pohon di Sumber Complang. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - dari Indonesia Kediri, akan berkonsultasi ke Polsek Plosoklaten, terkait penebangan beberapa pohon di , Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Koordinator Kediri, Heri Deka, mengatakan, pihaknya menyesalkan sanksi yang diberikan kepada penebang pohon di sumber complang yang hanya disuruh mengganti pohon yang ditebang.

Padahal, lanjut dia, menebang pohon di kawasan sumber air itu dilarang dan bagi yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dipidana seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Kediri Tahun 2017.

"Kami menyayangkan apabila pihak desa tidak mengetahui adanya Perda Kabupaten Kediri 2017 yang diperbarui 2021 tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh (dilakukan) di kawasan sumber air,"katanya, Selasa (20/2/2024).

Masih menurut Heri, pihaknya akan berkonsultasi ke Polsek Plosoklaten terlebih dulu terkait masalah ini. 

Pihaknya, akan minta petunjuk, apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Kenapa kami akan berkonsultasi terlebih dulu, karena kami punya pengalaman saat melaporkan kasus serupa, ternyata tidak bisa ditindaklanjuti, katanya tidak memenuhi unsur pidana"tandasnya.

Ditegaskan Heri, bahwa di sumber Complang tersebut terjadi beberapa hari lalu yang mana terakhir ditebang adalah pohon kemiri berukuran besar. Sebelumnya ada juga pohon yang ditebang yaitu pohon waru dan mlinjo.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya memang benar dan ada bukti dari kesaksian warga maupun bekas tunggak atau pohon yang ditebang,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus penebangan 11 pohon, yang salah satunya pohon miri, di kawasan , pihak yang melakukan penebangan 'hanya' disuruh mengganti pohon yang telah ditebang.

Kepala Desa Pranggang, Muhamad Romadhon, mengakui adanya di kawasan sumber complang, termasuk pohon Kemiri yang ada di bundaran "pulau kecil" yang berada di tengah sumber.

Awalnya, menurut Romadhon, pengelola sumber complang akan mendirikan gazebo di bundaran (pulau kecil) yang ada ditengah sumber complang.

Akan tetapi, lanjutnya, pembangunan gazebo tersebut ada halangan berupa kayu (pohon) kemiri yang berada di bundaran, sehingga dilakukan penebangan oleh kelompok (pengelola) sumber complang.

"Kami akan menerima apapun keputusan dan pihak terkait, termasuk untuk mengganti pohon yang telah ditebang itu. Kami bersama pengelola sumber complang siap mengganti pohon yang ditebang itu,"kata Kades Pranggang itu, usai mendampingi Tim dan pihak terkait, melakukan pengecekan di Lapangan, Senin (29/2/2024).

Sementara itu, Kabid PPLH (Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup), Dinas LH Kabupaten Kediri, Ahmad Saifudin, mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memberi sanksi terhadap pelaku penebangaan.

, lanjutnya , hanya berwenang memberi pembinaan terhadap pelaku atau desa, apa yang harus mereka lakukan kedepannya untuk mengkonservasi mata (sumber) air ini.

"Setiap tahun mempunyai program pembinaan kepada pengelola sumber air di Kabupaten Kediri, termasuk tangkapan air dan daerah konservasi air,"ucapnya.

Menurut Saifudin, meski tidak ada sanksi, pihak pengelola diminta untuk mengganti pohon yang telah ditebang dengan pohon sejenis atau pohon lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan besar kecilnya pohon yang ditebang.

"Sementara pihak desa diminta untuk mengganti pohon yang ditebang. Dan tidak mengulangi lagi serta mengelola sumber air yang ramah lingkungan,"pungkasnya. (uji/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video