Polda Jatim: Pemeriksaan Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Libatkan Psikiater dan Trauma Healing
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 10 Juni 2024 18:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami pasutri anggota Polri, Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto. Keduanya tinggal di Aspol J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Peristiwa yang diduga diawali persoalan pertikaian rumah tangga, berujung maut. Briptu RDW menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen dan dirawat di RSUD Mojokerto, Minggu (9/6/2024) pukul 12.50 WIB.
BACA JUGA:
Polisi di Mojokerto Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakan Remaja untuk Pelajar
Antisipasi 3C, Polwan Polres Mojokerto Kota Blusukan ke Pasar Beri Imbauan Kamtibmas
Gebyar Pocil 2024, Kapolres Tuban Minta Peserta Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli
“Untuk anggota Polwan Briptu FN telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Dirmanto saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Briptu FN telah ditahan di Polda Jatim. Terkait psikologis dan kejiwaan terhadap tersangka, pihak RSU Bhayangkara Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku Briptu FN mulai awal ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” urai Dirmanto.
Simak berita selengkapnya ...