Polda Jatim Bongkar Perumahan Fiktif dengan Kerugian Capai Rp8,5 Miliar
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 10 Juni 2024 21:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit V Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku penipuan dan penggelapan properti dengan objek perumahan fiktif.
Satu tersangka bernama Hartono alias Budi yang mengaku sebagai direktur PT Budi Wahana Nusantara (BWN) setidaknya telah melakukan penipuan senilai Rp8,5 miliar dari para korban yang berjumlah 112 orang, dan masing-masing ditipu senilai Rp342 juta.
BACA JUGA:
Gebyar Pocil 2024, Kapolres Tuban Minta Peserta Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Pasuruan Jadi Tuan Rumah Polisi Cilik
Dialog Kebangsaan Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memberikan keterangan tentang penangkapan satu orang selaku direktur perusahaaan bidang properti Apartemen Eascovia yang berada di Jalan Kejawan Putih, Sukolilo, Surabaya.
“Jadi tersangka ini telah menawarkan kebeberapa korban dengan iming-iming bisa mengangsur bangunan dan tanah yang akan dipergunakan untuk perumahan. Beberapa korban telah melakukan angsuran selama 36 bulan. Namun setelah angsuran sudah 3 tahun lunas, ternyata bangunan perumahan belum berdiri,” kata Dirmanto saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Tersangka telah menawarkan fisik tanah dan pembangunan apartemen ke beberapa korban sejak tahun 2017. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, memastikan hal tersebut.
Simak berita selengkapnya ...