Asiyk Pesta Sabu, 2 Warga Bangsal Diciduk Polres Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Asyik Pesta Sabu, 2 Warga Bangsal Diciduk Polres Mojokerto

Wartawan: Soffan
Rabu, 10 Januari 2018 00:15 WIB

Dua pelaku usai diamankan. Foto: SOFFAN/BANGSAONLINE.com

"Setelah mengetahui pelaku sedang pesta sabu, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan. Dari lokasi petugas mendapati sejumlah barang bukti dan selanjutnya dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Para pelaku, lanjut Sutarto, telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu. "Akibat perbuataan tersangka, anggota mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (sof/ian)

 

 Tag:   kriminal Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video