Asyik Pesta Sabu, 2 Warga Bangsal Diciduk Polres Mojokerto
Wartawan: Soffan
Rabu, 10 Januari 2018 00:15 WIB
"Setelah mengetahui pelaku sedang pesta sabu, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan. Dari lokasi petugas mendapati sejumlah barang bukti dan selanjutnya dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Para pelaku, lanjut Sutarto, telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu. "Akibat perbuataan tersangka, anggota mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (sof/ian)