![Syaikh Abdul Aziz As-Syahawi Al-Husaini Hadiri Seminar Internasional di IKHAC Mojokerto Syaikh Abdul Aziz As-Syahawi Al-Husaini Hadiri Seminar Internasional di IKHAC Mojokerto](/images/uploads/berita/700/af3a656a52fe99201928356a4a6bb322.jpg)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Fakultas Syariah IKHAC Mojokerto menggelar Seminar Internasional pada 18-19 Juli 2022. Multaqa Pemikiran Islam dan Ijazah Sanad ‘Ammah ini adalah sambutan dari rihlah ilmiah yang diadakan salah satu pembicara yaitu Faqih Pemegang Sanad Madhzab Syafi'i Mesir, Syekh Abdul Aziz Asy-Syahawi Al-Husaini.
Agenda tersebut juga dihadiri pakar Fiqih dan Ushul Fiqh dari timur Pulau Jawa, yakni Dr (HC). KH. Afifuddin Muhadjir, M.Ag (Naib Mudir Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah SukorejoSitubondo), KH. Abdusshomad Bukhori. Serta mahaguru di Pascasarjana IKHAC, Prof. Dr. Husein Aziz, M.Ag dan Prof. Dr. Muhammad Ali Haidar, M.A.
BACA JUGA:
- Gus Fahmi Ngaku Idolakan Gus Barra, Bukan Ikfina dan Gus Dollah, Kakaknya
- Capaska Kota Mojokerto Masuki Desa Bahagia, Pj Ali Kuncoro Beri Pesan Penting ini
- Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
- Kiai Asep Penuhi Janji, Bagikan 300 Bola Gratis, Utusan Club Heran juga Dapat Sarung dan Lain-lain
Ketua panitia acara seminar, Farida Ulvi, mengatakan bahwa kegiatan ini akan dihadiri Pengasuh pesantren-pesantren di sekitar kampus IKHAC. Seminar internasional digelar secara Hybrid, yakni online dan offline.
"Sampai saat ini, pendaftar sudah mencapai 507 peserta. Baik yang akan menghadiri secara online maupun offline. Peserta berasal dari seluruh penjuru wilayah Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Ia memaparkan, peserta berasal dari Makassar, Palembang, Banyuwangi, Jember, Situbondo, serta kota-kota sekitar Kabupaten Mojokerto seperti Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Bangkalan, Kediri, Ponorogo, dan lain sebagainya. Adapun acara offline, akan berlangsung di Masjid Kampus IKHAC.
Melalui kegiatan itu, diharapkan membuka cakrawala dan pengetahuan, khususnya para mahasiswa dalam rangka meneguhkan sanad keilmuan, tabarruk dengan para Ulama, dan membangun kesadaran kesejarahan mengenai ulama baik Nasional maupun Internasional.
Menurut dia, sanad ilmu menjadi unsur utama dalam tradisi belajar mengajar di kalangan umat Islam, khususnya pesantren. Sanad merupakan mata rantai tranmisi yang berkesinambungan sampai kepada Rasulullah SAW.
Secara umum, kata Ulvi, sanad berarti latar belakang pengajian ilmu agama seseorang yang bersambung dengan para Ulama setiap generasi sampai pada generasi Sahabat yang mengambil pemahaman agama yang shahih dari Rasulullah. Dengan demikian, para Ulama menghimpun sanad-sanad keilmuan mereka baik dari sudut riwayah dan dirayah, dari sudut manqul (yang dinuqilkan) maupun yang ma’qul (yang dapat dipahami secara akal).
Sistem jejaring sanad (isnad) akan mendorong terbentuknya jejaring Ulama. Dalam upaya meneguhkan sanad ilmi tersebut, Fakultas Syari’ah yang di bawahnya menaungi program studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Ekonomi Syari’ah (ES), dan Perbankan Syari’ah (PS) bersinergi menggelar multaqa yang bertema Autentisitas Maqasih Syariah dalam Fiqih Imam Syafi'i.
Klik Berita Selanjutnya