Pemkab Mojokerto Terapkan E-Retribusi di 10 Pasar

Pemkab Mojokerto Terapkan E-Retribusi di 10 Pasar Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat menyerahkan bantuan kepada salah satu pedagang.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten mulai menerapkan pembayaran restribusi pasar secara non-tunai (E-Retribusi) di 10 tempat. Hal itu diungkapkan Bupati , Ikfina Fahmawati, saat launching program di halaman parkir Pasar Raya Mojosari, Rabu (20/7/2022).

"Penggunaan digitalisasi atau elektronikatif ini merupakan bagian yang tidak bisa dihindari, karena tuntutan dari perkembangan zaman. Sekarang ini tidak hanya terkait dengan retribusi pasar tetapi semuanya di setiap sektor di setiap sisi kehidupan, semuanya, mau tidak mau tidak bisa terlepas dari yang namanya elektronik," ujarnya.

Menurut dia, retribusi pasar merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah agar memiliki penghasilan sendiri. Hal tersebut, kata Ikfina, bakal digunakan untuk membiayai program-program pembangunan pemerintah daerah untuk masyarakat.

"Tentunya, retribusi pasar akan dipakai untuk pemeliharaan pengembangan dari sarana dan prasarana, serta berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pelaku-pelaku yang membutuhkan keberadaan dan operasionalisasi dari pasar yang bersangkutan," tuturnya.

Dalam rangka menjamin akuntabilitas, lanjut Ikfina, uang yang diterima Pemkab sesuai dengan catatan. Penggunaannya pun dipastikan betul dengan jumlah yang ada.

"Akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini, mekanisme yang harus kita pakai untuk menjamin akuntabilitas tersebut adalah dengan memanfaatkan, dan dengan adanya elektronikatif retribusi pasar, uang-uang yang dibayarkan para pedagang akan langsung masuk, tidak akan mampir ke dompet atau kantong yang lain. Tetapi, akan masuk ke rekening kas daerah," paparnya. 

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO