SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK akhirnya mengeksekusi Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas I Surabaya, Rabu (1/2/2023) siang. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan tidak keistimewaan yang diberikan kepada Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Menurutnya, Kemenkumham Jatim tetap memberlakukan Itong sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Menuju WBK, Kanwil Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP demi Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Imam.
Ia mengungkapkan, narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat diterima sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.
Usai pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal, kemudian dilanjutkan proses registrasi ke sistem database pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya