Lapas Kediri Mendapat Kunjungan dan Pengarahan dari PK Ahli Utama Ditjen Pas

Lapas Kediri Mendapat Kunjungan dan Pengarahan dari PK Ahli Utama Ditjen Pas PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho, bersama Kepala UPT se-Korwil Kediri dan jajaran. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PK Ahli Utama Ditjen Pas yang sekaligus Kepala Pokja Pencegahan Saber Pungli , Nugroho, memberi pengarahan di Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (3/7/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Welas Asih, , ini, juga dihadiri oleh Kepala UPT se-Korwil Kediri, dan dibuka dengan sambutan oleh Kepala LPKA Kelas I Blitar, Giyono, yang turut senang dan terharu dapat bertemu Nugroho secara langsung,

"Saya sangat senang dan terharu dapat bertemu dengan Bapak, karena kehadiran pak Nugroho ini betul dinanti-nanti oleh seluruh rekan-rekan di sini. Semoga pengarahan nanti memberikan manfaat besar bagi kita semua," ujarnya saat memberi sambutan.

Sementara itu, Nugroho menekankan pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, seperti yang tertuang pada BAB II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.

"Setiap individu dalam pemasyarakatan memiliki hak yang harus dihormati, termasuk hak atas perawatan kesehatan, makanan yang layak, dan kunjungan dari keluarga. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan dan program yang ditetapkan," paparnya.

Pengawasan internal dan eksternal juga menjadi salah satu fokus utama dalam pengarahan ini. Nugroho menegaskan, pengawasan yang ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan setiap fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan, dan tanpa penyimpangan serta Pelayanan Publik Pemasyarakatan yang No Pungli No Corruption

"Pelayanan publik pemasyarakatan harus bebas dari pungutan liar dan korupsi. Setiap petugas harus menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan mematuhi prinsip No Pungli, No Corruption," tuturnya.

Mengakhiri pengarahannya, ia menggarisbawahi pentingnya penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aspek pelayanan pemasyarakatan. Hal itu juga sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.

Disebutkan, seluruh jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya dengan selalu menghormati dan menerapkan nilai-nilai HAM dalam semua tindakan, transparan, dan berintegritas tinggi. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO