Tipu dan Gelapkan Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polresta Sidoarjo

Tipu dan Gelapkan Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polresta Sidoarjo Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, FZ (28) warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan rumah di Sidoarjo.

Penyidik telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang () sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/07/2024) sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

"Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," tambah Kapolresta .

Kini, FZ ditahan di Rutan Polresta , untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Christian menyebut, pelaku terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta .

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," pungkas Cristian Tobbing.(cat/rif) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pedagang ini Jual Durian Kosong di Pasar Ceng Ho Pasuruan, Ini Kata Pengelola Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO