Maju Cawabup Gresik 2024, Alif Mundur dari Anggota DPRD

Maju Cawabup Gresik 2024, Alif Mundur dari Anggota DPRD Asluchul Alif

Sekadar diketahui, KPU RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur anggota DPD, DPR, dan DPRD harus mundur dari keanggotaan apabila maju pada pilkada serentak 2024.

Pengunduran diri paling lambat dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Regulasi tersebut diatur dalam pasal 32 peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

KPU Gresik sendiri telah menentuan jadwal tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September.

Dalam PKPU tersebut juga diatur kesedian caleg terpilih atau caleg hasil pemilu 2024 yang sudah dilantik yang maju pada pilkada serentak 2024 wajib mengundurkan diri.

Dalam pasal 32 PKPU Nomor 8 tahun 2024 ayat 1, apabila surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus atau 2-4 September, maka harus diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon ayat 3. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO