MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Lokasi galian C di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro Mojokerto yang diduga tak mengantongi izin resmi tengah menjadi sorotan.
Galian C berupa tambang pasir batu (sirtu) yang masih bebas beroperasi itu disebut tak mengantongi IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Khusus). Sehingga merusak lingkungan dan memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:
- DPUPR Mojokerto Genjot Pembangunan Jembatan Cinandang
- Tegaskan Kenyamanan Warga, Pj Wali Kota Mojokerto Tegur Stan Tenda yang Mengganggu di Trotoar
- Rapat Usai Pelantikan DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro Jelaskan Progres Pembentukan Dewan
- Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Gen Z Kritis Sebagai Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Aktivitas tambang itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, menurut penuturan seorang warga truk yang berlalu lalang bisa memuat sirtu yang bernilai fantastis.
"Kerugian negara mencapai 1,8 Milyar sebulan," kata warga setempat iisial P Senin (9/8/2024).
Sayangnya, lokasi galian C itu tak pernah terendus aparat.
Seorang pekerja yang biasa mencatat truk yang keluar-masuk menyebut pemilik tambang ilegal itu adalah warga Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya