Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal

Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal Lokasi galian C tambang sirtu di Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto yang diduga ilegal

"lokasi tambang milik ALM warga prambon," ujarnya Sabtu (31/8/24)

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polres Kabupaten .

Hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pembiaran itu berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah bahkan negara.

Hingga berita ini dimuat, para awak media masih berusa mengonfirmasi pihak Polres . (ana/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO