Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong

Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong Ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua , Akhmad Taufik, menyatakan pihaknya akan tunduk dan patuh pada putusan dan lembaga terkait ketentuan bila kotak kosong menang di 2024.

Sebab, berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyepakati dilakukan pilkada ulang di tahun 2025 bila calon tunggal kalah dengan kotak kosong.

Dalam rapat itu, pilkada ulang dilakukan bila di suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Gresik pun jadi salah satu dari lima daerah di Jawa Timur yang menghadirkan satu pasangan calon di pilkada serentak.

"Tentu selaku perpanjangan akan tunduk dan mengikuti aturan . Memang dalam aturannya sudah disepakati seperti itu. Jika pilkada hanya diikuti oleh satu paslon dan dimenangkan kotak kosong, pilkada ulang tahun depan (2025)," kata Akhmad Taufik saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan, di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU No. 13 tahun 2018 sudah diatur pilkada yang dimenangkan kolom kosong atau kotak kosong.

Pada Pasal 25 PKPU No.13/2028 ayat 1 disebutkan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan penyelenggaran pemilihan kembali pada periode berikutnya.

"Kemudian pada ayat 2 disebutkan pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO