Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim

Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim Korban saat melaporkan 3 oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang ke Propam Polda Jatim.

Namun, saat tiba di sana, istri Maskur justru dilarang petugas piket membesuk suaminya. Kata petugas, waktu besuk sudah tutup. Nah, ketika MH berjalan keluar polsek sekitar area halaman bertemu penyidik inisial AS. 

"Penyidik AS tersebut diduga melakukan intimidasi ke istri Maskur karena ada kabar penangkapan dan Rp20 juta tersebar. Bahkan, AS juga mengatakan siap lepas seragam," ucap Rizal.

Dengan intimidasi yang dilakukan oleh dua penyidik Polsek Pabean Cantikan, membuat istri Maskur ketakutan, dan meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dari laporan tersebut sehingga LBH melaporkan dua penyidik Polsek Pabean Cantikan ke Propam Polda Jatim.

Dari laporan tersebut, kedua penyidik Briptu HP dan Aipda AS dijemput dan ditahan oleh Propam Polda Jatim pada 10 September 2024. Dari pemeriksan dua anggota dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, “Benar kami masih melalukan pemeriksan.”

Dari pemeriksan kepada 2 anggota penyidik, BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani. Namun saat ditemui di ruangan SPKT pihaknya tidak berkenan memberikan keterangan. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO