Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim

Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim Korban saat melaporkan 3 oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang ke Propam Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Baru menjabat 9 hari sebagai Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, beserta 2 penyidik berinisial Briptu HP dan Aipda AS diperiksa Propam Polda Jatim akan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka diduga telah menarik biaya menghilangkan pasal tambahan tentang narkoba.

Peristiwa itu bermula saat penangkapan pelaku judi online bernama Maskur (35) warga Jalan Gili pada 23 Juli 2024. Saat menjalani tes urine, ditemukan bahwa hasilnya mengandung zat narkoba.

Sehingga, 2 penyidik menyarankan kepada istri Maskur bila tidak dimasukan pasal tambahan, yaitu tentang narkoba diminta untuk membayar senilai Rp20 juta. Hal tersebut dijelaskan oleh Moch Rizal Husni Mubarok selaku kuasa hukum Maskur.

"Istri Maskur tahu bila suaminya tertangkap setelah dikabari anggota Polsek Pabean inisial HP. Ada dua kasus judi online. Tapi sama polisinya dites urine dan disebutkan hasilnya positif. Dan kalau diurus habis banyak (biaya), istri Maskur akhirnya menyanggupi senilai Rp 20 juta," paparnya.

Istri Maskur yang keseharian sebagai penjual bakso datang ke Polsek Pabean Cantikan guna menyerahkan uang yang diminta dengan harapan proses hukum perkara suaminya agar bisa ringan. Sesuai arahan HP, uang diserahkan ke penyidik AS.

Rizal melanjutkan, selang satu minggu kemudian, tepatnya 30 Juli 2024, HP mendatangi istri Maskur saat sedang jualan di Jalan Pahlawan, samping Sekolah Stella Maris. HP saat itu datang mengatakan Maskur butuh dibesuk, dan sang istri bergegas berangkat menuju polsek.

Namun, saat tiba di sana, istri Maskur justru dilarang petugas piket membesuk suaminya. Kata petugas, waktu besuk sudah tutup. Nah, ketika MH berjalan keluar polsek sekitar area halaman bertemu penyidik inisial AS. 

"Penyidik AS tersebut diduga melakukan intimidasi ke istri Maskur karena ada kabar penangkapan dan Rp20 juta tersebar. Bahkan, AS juga mengatakan siap lepas seragam," ucap Rizal.

Dengan intimidasi yang dilakukan oleh dua penyidik Polsek Pabean Cantikan, membuat istri Maskur ketakutan, dan meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dari laporan tersebut sehingga LBH melaporkan dua penyidik Polsek Pabean Cantikan ke Propam Polda Jatim.

Dari laporan tersebut, kedua penyidik Briptu HP dan Aipda AS dijemput dan ditahan oleh Propam Polda Jatim pada 10 September 2024. Dari pemeriksan dua anggota dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, “Benar kami masih melalukan pemeriksan.”

Dari pemeriksan kepada 2 anggota penyidik, BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani. Namun saat ditemui di ruangan SPKT pihaknya tidak berkenan memberikan keterangan. (rus/rif)

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO