KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi

KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi Ketua KPU Kota Malang, M Toyib

"Makanya kami berupaya untuk meletakkan masukan dan tanggapan itu pada tahapan yang sebenarnya mulai hari ini tanggal 15 sampai 18 September 2024" katanya

Ketua juga mengatakan, sampai tahapan saat ini, semua kemungkinan masih saja terbuka dan berubah. karena bisa saja calon tersebut meninggal atau diganti.

"Jadi tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. karena pada proses hasil perbaikan, kemudian ada masukan dan tanggapan masyarakat, ada klarifikasi masyarakat itu bisa saja ditengah-tengah itu ada satu kejadian yang memungkinkan pasangan calon untuk tidak bisa melanjutkan. Termasuk temuan-temuan baru dari hasil verifikasi" ungkapnya

Sementara itu, dari Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pasangan H Moch Anton status mantan terpidana korupsi yang berpasangan dengan Dimyati Ayatulloh yang status bukan mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat.

Yang kedua pasangan DR.Ir.Wahyu Hidayat, MM - Ali Muthohirin yang keduanya status bukan mantan terpidana juga dinyatakan memenuhi Syarat.

Dan ketiga pasangan Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko yang statusnya juga bukan mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO