Proyek KIG Sidayu 3 Tahun Terkatung-Katung

Proyek KIG Sidayu 3 Tahun Terkatung-Katung

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu yang digagas sejak pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I hingga sekarang terkatung-katung.

Ironisnya, sebagian anggota Komisi C yang membidangi pembangunan menolak proyek tersebut. Alasannya, keberadan KIG Sidayu tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik. Di mana, Kecamatan Sidayu sesuai dengan RTRW yang ada sekarang peruntukannya untuk kawasan minapolitan.

Berdasarkan data di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, KIG Sidayu saat ini sudah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun, Pemkab Gresik terkendala dengan perkembangan pembebasan lahan.

"Project KIG Sidayu tiap tahun memang dilaporkan ke BPPM. Tapi dalam bentuk penanaman modal. Jadi berapa rupiah yang ditanamkan untuk pembebasan lahan, laporan itu yang kami terima," kata Kepala Bidang Pengendalian Pelaksana dan Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Senin(1/2). "Kami belum tahu berapa hektar lahan untuk KIG yang dibebaskan," sambungnya.

Subhan mengakui, kalau pembebasan lahan di Gresik susah. "Kami akui untuk pembebasan lahan di wilayah KIG Sidayu susah. Tapi saya tidak hafal persis berapa lahan yang sudah dibebaskan," jelasnya.

Ditambahkan Subhan, mengacu aturan perizinan, jangka waktu izin lokasi tiga tahun. Jika dimulai 2013, tahun ini adalah tahun terakhir IPRnya. "Jika pembebasan lahan sudah dapat 50 persen dari izin, makan izin itu bisa diperpanjang satu tahun. Jika tidak, ya sudah segitu aja pembebasan lahan yang diizinkan. KIG di Sidayu sepertinya belum sampai 50 persen," terangnya.

Senada juga dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Investasi dan Perizinan pada BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Makruf. Dia juga mengakui, kalau pembebasan lahan untuk KIG Sidayu lamban. "Kalau progres pembebasan lahannya lambat, maka izinnya tidak bisa diperpanjang setelah tiga tahun," katanya.

Menurut Farida, lahan yang sudah dibebaskan dikembalikan kepada KIG peruntukannya, tetap untuk kawasan industri atau dijual kepada investor lain. "Kita lihat saja nanti perkembangannya. Kelanjutan ini untuk Block Plant dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)nya," jelasnya.

Sekadar diketahui, Komisi C DPRD Kabupaten Gresik meminta eksekutif tidak melanjutkan proses perizinan KIG Sidayu. "Selama peruntukanya tidak diubah, maka kami akan tetep meminta eksekutif tidak melanjutkan proses perizinan KIG Sidayu. Karena sesuai RTRW, kawasan Sidayu dan sekitarnya adalah kawasan minapolitan," ujar Ketua Komisi C DPRD Gresik, HM Syafik AM kepada wartawan.

Kawasan Industri Gresik Sidayu berada di kawasan Desa Golokan, Purwodadi hingga wilayah Desa Tanjengawan. Ada sekitar 200 hektare yang disiapkan untuk menyulap lahan tambak menjadi kawasan industri terpadu. Kawasan itu merupakan pengembangan dari KIG di Kecamatan Gresik dan Manyar.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan KIG Sidayu itu merupakan kawasan minapolitan. Yang mana, RTRW tersebut bakal dirinci setiap kawasan desanya dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan).

Menurut Syafik, ada upaya memainkan perubahan kawasan itu di saat RDTRK hingga kini belum dibahas. Sebab, dengan tidak dibahasnya RDTRK, maka peluang para investor untuk memainkan perubahan kawasan dari minapolitan menjadi industri pada umumnya. "Makanya, kami menolak. Kecuali plant KIG Sidayu diubah menjadi kawasan minapolitan, maka pihaknya mengizinkan. Selagi, KIG Sidayu tidak merubahnya maka sulit akan mendapat izin," cetusnya.

Ditambahkan, pihaknya sempat mendengar informasi bila pihak pengembang KIG Sidayu berencana untuk merealisasikan rencana pembangunan yang digagas 2013 itu. Pengembang akan melanjutkan pengurusan perizinan. Sebab, saat ini KIG Sidayu baru memiliki IPR saja.

Menyikapi hal itu, Kepala Bappeda Pemkab Gresik, Ir Tugas Husni Syarwanto menyatakan, pihaknya memang sejak di BLH kurang menyepakati dengan peruntukan kawasan minapolitan menjadi kawasan industri. Dan, pihaknya juga berjanji akan terus melakukan pengawalan.

"Secara aturan, kawasan Sidayu itu menjadi kawasan minapolitan. Makanya, tidak mungkin kawasan itu dirubah menjadi kawasan industri. Sementara sampai saat ini perda tentang RTRW belum dirubah," katanya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO