Walk Out Warnai Rapat Pansus Mihol DPRD Surabaya, PKS-PDIP Tak Setuju Pengecer Mihol Lolos

Walk Out Warnai Rapat Pansus Mihol DPRD Surabaya, PKS-PDIP Tak Setuju Pengecer Mihol Lolos ilustrasi: penjualan mihol di supermarket.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) plin-plan. Pansus akhirnya menyepakati hypermart dan supermarket boleh menjual mihol golongan A. Padahal sebelumnya mereka hanya memperbolehkan penjual langsung seperti bar.

Pengesahan pengecer, hypermart dan supermarket ini diwarnai aksi walk out. Anggota Komisi B dari Fraksi PKS Achmad Zakaria angkat kaki dari ruangan setelah pengambilan persetujuan melalui jalur voting kalah. Dari enam anggota komisi B yang hadir, hanya Zakaria yang tidak sepakat.

Lima anggota dewan, Mazlan Mansyur dari PKB, Rio Pattiselanno dari Gerindra, Syaiful Aidy dari PAN, Edi Rachmat dari Hanura, dan Binti Rochma dari Golkar sepakat memperbolehkan hypermart dan supermarket.

Sementara empat aggota lainnya disinyalir sengaja tidak datang. Pasalnya, Dini Rijanti dari Demokrat, Baktiono, Tri Didik Adiono dan Erwin Tjahyuadi dari Fraksi PDI Perjuangan dari awal sudah sepakat melarang hypermart dan supermarket.

Ditemui di Fraksi PKS, Achmad Zakaria memandang pansus terlalu memaksakan persetujuan melalui voting. Padahal, dua minggu sebelumnya sudah disepakati melarang.

Namun, karena Pemkot Surabaya konsultasi ke Pemprov dan meminta pengecer diperbolehkan, pansus reperda mihol berubah pikiran. “Keputusan dua pekan lalu dirubah lagi dengan pengambilan keputusan hari ini (kemarin), karena tidak mufakat maka voting per anggota,” ucapnya.

Zakaria mengusulkan agar pengambilan keputusan ditunda. Sebab, empat anggota komisi B lainnya tidak masuk. Mereka juga perlu diminta persetujuan.

Namun, Ketua Pansus Mihol Edi Rachmat memaksa supaya segera ada keputusan. “Mereka yang setuju dengan alasan bermacam-macam, mulai dari kalau pengecer dicoret di perda, pemprov bisa memasukkan lagi dan membatalkan perda,” ungkapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO