Walk Out Warnai Rapat Pansus Mihol DPRD Surabaya, PKS-PDIP Tak Setuju Pengecer Mihol Lolos

Walk Out Warnai Rapat Pansus Mihol DPRD Surabaya, PKS-PDIP Tak Setuju Pengecer Mihol Lolos ilustrasi: penjualan mihol di supermarket.

Padahal, lanjutnya, jika raperda tetap melarang pengecer, lalu pemprov menolak raperda dan membatalkan lagi, DPRD dan Pemkot Surabaya bisa menempuh jalur banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mantan Sekretaris DPD PKS Surabaya ini menegaskan, penggodokan raperda tidak boleh diintervensi oleh Pemprov. Pengecer di supermarket dan hypermart membuat laju pembelian dan pemanfaatan mihol di rumah-rumah semakin dilegalkan dan tidak terkendali.

Walaupun pemkot Surabaya sudah menyiapkan sistem sebagus mungkin untuk pengendalian, namun aparat dan sistem IT pun sulit melacak perederan mihol setelah di luar supermarket dan hypermart.

Ketua Pansus Mihol Edi Rachmat menganggap sikap walk out Zakaria wajar. Dia berpandangan, persetujuan tersebut sudah berdasarkan analisa dan konsultasi dengan berbagai pakar. Artinya, kesepakatan hyermart dan supermarket boleh menjual mihol golongan a memiliki dasar pemikiran yang kuat.

“Semua orang boleh berpendapat, ada yang tidak sepakat sah-sah saja. Bagaimanapun persetujuan ini berdasarkan anailsa dan konsultasi. Dasar kami adalah supaya raperda ini tidak stagnan,” jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, jika tetap melarang maka raperda itu berpotensi ditolak oleh Pemprov Jatim. Berdasarkan permendagri nomor 80 tahun 2015, pemprov bisa melakukan koreksi terhadap raperda.

“Lebih baik kita mengadopsi semua pihak termasuk dari pemprov. Reperda ini pengendalian bukan pelarangan, jadi tidak ada salahnya kita sepakati usulan pemprov. Apalagi Pemkot sudah menyiapkan sistem seperti pengawasan secara oinline terhadap peredaran mihol,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Penyusunan Hukum Pemkot Surabaya Rizky Yunanta Basuki mengapresiasi persetujuan anggota pansus mihol. Hal itu sesuai dengan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov mengajukan pengecer bisa diperbolehkan. “Karena berdasarkan permendag 20/2014 dan perpres 74/2013 pengecer dimungkinkan,” ujarnya. (lan/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO