Gara-gara Diputus Kontrak, Finishing Proyek di Lumajang Banyak yang Mangkrak

Gara-gara Diputus Kontrak, Finishing Proyek di Lumajang Banyak yang Mangkrak Gedung Koperasi Pemkab Lumajang, salah satu gedung yang mangkrak karena diputus kontrak.

Sholikin menegaskan, dirinya tidak mau tedeng aling-aling menyangkut keberadaan proyek milik pemerintah. “Kalau jelek saya akan katakan jelek, begitu pula sebalilknya kalau bagus saya katakan bagus. Contohnya rumah sakit itu bagus bagus saya katakan bagus. Kami juga melihat salah satu SD bagus kita bilang bagus,”ujar dia.

Dijelaskan, beberapa proyek yang direkomendasikan untuk dibenahi beberapa di antaranya adalah, proyek terminal lama di Embong Kembar, SMKN 1 Lumajang, SMKN Tekung. Sementara yang putus kontrak awalnya ada 3 SKPD, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup-DLH, dan Disbudpar).

“Ternyata setelah kita kunjungi lagi beberapa waktu lalu, Kantor DLH sudah dilanjutkan. Bahkan kini sudah diresmikan untuk ditempati. Kalau Disbudpar, pagarnya sampai sekarang masih belum juga selesai," katanya lagi.

Nilai putus kontraknya, kata Sholikin, sudah dihitung berapa nilainya yang harus dibayar ke rekanan. Bahkan sudah disepakati oleh pihak rekanan. Proyek ini bisa dilanjutkan tahun depan jika SKPD bersangkutan mengajukan untuk dilanjutkan terutama di KWT.

“Ini tergantung pada SKPD bersangkutan. Jika pada PAK bisa diajukan, proyek yang mangkrak terutama Disbudpar yang di KWT itu bisa dilanjutkan. Di situ kan tinggal tembok pagar nya saja,”terang dia.

Dan tentu saja, imbuh Sholikin, yang menggarap proyek tersebut bukan lagi rekanan yang diputus kontrak, karena rekanan yang diputus kontrak masuk daftar hitam (black list) dan selama 2 tahun tidak bisa menggarap proyek di Lumajang. (ron/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO