Gara-gara Diputus Kontrak, Finishing Proyek di Lumajang Banyak yang Mangkrak

Gara-gara Diputus Kontrak, Finishing Proyek di Lumajang Banyak yang Mangkrak Gedung Koperasi Pemkab Lumajang, salah satu gedung yang mangkrak karena diputus kontrak.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan fisik milik pemerintah di Kabupaten Lumajang, seringkali mengalami hambatan terutama di akhir proyek atau finishing. Bahkan ada juga yang diputus kontrak hingga mengakibatkan bangunan tersebut menjadi mangkrak.

Jika tahun sebelumnya (2015), proyek besar pembangunan Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang mangkrak, kini giliran Kantor Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Pariwisata yang tidak bisa terselesaikan alias mangkrak. Bahkan, khusus pembangunan Dinas Koperasi dan UKM penyelesaiannya masih di bawah sekitar 50 persen.

“Seperti yang saya sampaikan, finishing proyek kita buruk, malah ada juga yang diputus kontrak akhirnya mangkrak,” kata Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Sholikin, SH.

Dijelaskan, finishing buruk itu ada pada pengecatan, kemudian posisi lampu-lampu, benangan dan lainnya. Sering kali, kawan-kawan rekanan, kata Sholikin, mengabaikan benangan. Padahal kalau benangan jelek maka gedung tersebut akan terlihat kurang bagus.

“Pengecatannya tipis, benangannya juga gak diperhatikan, diabaikan,” kata dia.

Atas pekerjaan buruk itu, pihaknya mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada rekanan dan pemerintah agar segera diperbaiki. Apalagi setelah selesai tidak serta merta ditinggalkan begitu saja. Ada masa perawatan yang harus ditanggung rekanan.

Sholikin menegaskan, dirinya tidak mau tedeng aling-aling menyangkut keberadaan proyek milik pemerintah. “Kalau jelek saya akan katakan jelek, begitu pula sebalilknya kalau bagus saya katakan bagus. Contohnya rumah sakit itu bagus bagus saya katakan bagus. Kami juga melihat salah satu SD bagus kita bilang bagus,”ujar dia.

Dijelaskan, beberapa proyek yang direkomendasikan untuk dibenahi beberapa di antaranya adalah, proyek terminal lama di Embong Kembar, SMKN 1 Lumajang, SMKN Tekung. Sementara yang putus kontrak awalnya ada 3 SKPD, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup-DLH, dan Disbudpar).

“Ternyata setelah kita kunjungi lagi beberapa waktu lalu, Kantor DLH sudah dilanjutkan. Bahkan kini sudah diresmikan untuk ditempati. Kalau Disbudpar, pagarnya sampai sekarang masih belum juga selesai," katanya lagi.

Nilai putus kontraknya, kata Sholikin, sudah dihitung berapa nilainya yang harus dibayar ke rekanan. Bahkan sudah disepakati oleh pihak rekanan. Proyek ini bisa dilanjutkan tahun depan jika SKPD bersangkutan mengajukan untuk dilanjutkan terutama di KWT.

“Ini tergantung pada SKPD bersangkutan. Jika pada PAK bisa diajukan, proyek yang mangkrak terutama Disbudpar yang di KWT itu bisa dilanjutkan. Di situ kan tinggal tembok pagar nya saja,”terang dia.

Dan tentu saja, imbuh Sholikin, yang menggarap proyek tersebut bukan lagi rekanan yang diputus kontrak, karena rekanan yang diputus kontrak masuk daftar hitam (black list) dan selama 2 tahun tidak bisa menggarap proyek di Lumajang. (ron/ns)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO