Bupati Gresik Minta Truk Pemuat Galian C Taati Aturan

Bupati Gresik Minta Truk Pemuat Galian C Taati Aturan RAKOR: Bupati Sambari HR bersama Kadishub, Andhy Hendro W dan Plt Sekda, Bambang Isdianto saat pertemuan dengan pengusaha galian C. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas truk pemuat galian C yang tidak menaati aturan saat lewat, disikapi Pemkab Gresik.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengumpulkan para pengusaha galian se Kabupaten Gresik, Kamis (3/3). "Saya ingatkan lagi aturan operasional angkutan galian c dan batu bara. Aturan jam masih tetap berlaku yaitu berhenti operasional saat jam 05.00 - 08.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB," kata Bupati saat lakukan pertemuan dengan para pengusaha galian c, di Ruang Graita Eka Praja.

Bupati menegaskan, keputusan jam operasional yang sudah dimulai sejak Senin tanggal 20 April 2015 harus tetap ditegakkan, karena menurut Bupati banyak sekali keluhan dari masyarakat.

Selain itu, Bupati juga menegaskan tentang ijin pertambangan dan angkutan galian C. “Agar dinas terkait menertibkan dan selalu koordinasi terutama dengan Pemprov Jatim. Ijin ini penting karena terkait dengan pembayaran pajak dan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelasnya.

Bupati meminta kepada semua jajaran baik itu kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) maupun BPPM (Badan Perijinan dan Penanaman Modal) agar segera mengambil tindakan. “Saya sangat menyesalkan kalau selama ini masih banyak usaha galian C yang tidak berijin," tuturnya.

Rapat koordinasi ini, kata Bupati sebagai wahana pembinaan untuk pengusaha dan angkutan galian C. Rakor sendiri menghadirkan 30 pengusaha dan angkutan galian C se Kabupaten Gresik. Selain itu Plt Sekda Gresik yang juga Kepala Dinas PU Gresik, Bambang Isdianto, Kepala Dinas Perhubungan Andhy Hendro Wijaya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan, Agus Mualif serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yetty Sri Suparyatie turut mendampingi Bupati.

Dalam rakor ini Bupati juga mengingatkan kepada operator angkutan agar taat aturan dan rambu jalan serta menutup muatan agar tidak tumpah di jalan.

“Pokoknya kalau truk keluar ke jalan umum, jangan sampai ada muatannya yang mengotori jalan. Baik itu kotor akibat tumpah dari bak truk maupun yang menempel di roda kendaraan. Tutup dulu muatannya dan bersihkan rodanya. Kasihan kendaraan lain terutama roda dua," pintanya.

Bupati menyatakan, saat ini arus lalu lintas pemuat galian C sudah tidak terganggu di jembatan Sembayat, Manyar. Sebab, patok-patok di bibir jembatan sudah dibongkar.

Namun, patok-patok itu akan dipasang kembali dan pada 6 Maret 2016 pelaksanaan perbaikan dilanjutkan kembali. “Pembukaan patok dimulut jembatan Sembayat tersebut terkait pelaksanaan Haul Bungah. Atas permintaan warga setempat pelaksanaan pekerjaan perbaikan jembatan Sembayat dihentikan sementara dan patok dibuka. Diperkirakan pada akhir Maret atau awal April 2016 pekerjaan perbaikan Jembatan Sembayat sudah selesai," katanya.

Ditambahkan Bupati, muatan kendaraan galian C saat ini bisa mencapai 27 m3 atau kurang lebih 34 ton. “Bayangkan kalau jumlah kendaraan engkel sekitar 500 unit dan yang besar juga sekitar itu dan masing masing mengangkut 3 rit, maka ada berapa kendaraan yang hilir mudik melalui jalan itu. Untuk itu semua pihak agar tetap mentaati aturan yang sudah disepakati bersama," pungkasnya.

Sementara Plt Sekda, Bambang Isdianto menyatakan, ketika pekerjaan perbaikan jembatan Sembayat sudah selesai, tidak serta merta dibuka karena masih butuh kajian dari tim survei.

“Sejak awal dibangun pada tahun 1975, memang desain awal tidak untuk kendaraan di atas 20 ton. Renovasi yang dilakukan saat ini untuk menaikkan kelas jembatan," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO