Mengenal Sosok Inoenk, Ketua Majelis Hakim 'Bonek' yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Mengenal Sosok Inoenk, Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum

Memutus seumur hidup koruptor BLBI

Mantan Asisten/Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.

Waktu bertugas di Semarang, Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan pengacara kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor, serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.

Selasa (9/5) siang, akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO