​Gawat Darurat atau Tidak, Berdampak pada Pembiayaan BPJS Kesehatan

​Gawat Darurat atau Tidak, Berdampak pada Pembiayaan BPJS Kesehatan Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Malang saat memberikan keterangan pers.

MALANG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengeluarkan sebuah kebijakan baru. Kebijakan ini diterapkan kepada peserta BPJS, khususnya sewaktu masuk ke UGD di salah satu rumah sakit yang telah terjalin kerja sama karena menyangkut biaya pengobatannya.

"Biaya ditanggung BPJS ketika dinyatakan oleh dokter dengan status gawat darurat," demikian dikatakan Hendry Wahyuni, kepala BPJS Kesehatan Malang.

"Namun untuk pengobatan secara klinik primer (puskesmas, dokter keluarga maupun klinik biasa), maka tetap difasilitasi atau dibiayai keseluruhan oleh BPJS," imbuhnya.

Lebih jauh, Hendry menjelaskan, kebijakan baru itu diberlakukan ketika masuk dan berada di UGD saja. "Memberikan status gawat darurat, itu adalah kewenangannya dokter," jelas Hendry.

Akibat kebijakan tersebut, jika pasien yang menjadi peserta BPJS masuk UGD dan dilakukan pengobatan, ternyata bukan sebuah kegawatdaruratan, maka menjadi pribadi atau biaya umum. "Jadi penekanan di sini, BPJS akan memfasilitasi ketika dinyatakan gawat darurat oleh dokter," tandasnya.

Hendry juga menginformasikan bilamana ada peserta BPJS merasa kurang cocok di salah satu faskes akibat jadwal dan pelayanannya kurang, maka bisa melakukan perpindahan. Dengan catatan minimal 3 bulan jangka waktunya. "Semisal pendaftarannya di bulan Januari, diperkenankan pindah pada bulan Aprilnya di tempat faskes yang baru," ucap Hendry.

Demikian halnya peserta BPJS, lanjut Hendry, yang ingin mendapatkan pengobatan fasilitas BPJS kebetulan posisi di luar kota, BPJS Kesehatan tetap memberikan fasilitas kepada peserta dengan memilih faskes terdekat, dengan pelayanan 3 kali kunjungan pengobatan," pungkasnya. (iwa/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO