Wali Kota Batu Serahkan 138 Sertifikat Redistribusi Tanah kepada 113 KK di Dusun Kekep
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 20 Januari 2022 17:24 WIB
Haris menambahkan, sertifikat itu tidak boleh dijual kecuali dialihkan ke ahli waris atau dijual karena keperluan mendesak untuk pengobatan atau biaya pendidikan.
Sementara itu, Dewanti Rumpoko berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga sertifikat yang diberikan dengan baik.
“Saya minta agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan tidak sampai dijual. Manfaatkan ini untuk kehidupan keluarga dan aktifitas perekonomian,” kata Dewanti.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Batu dalam acara itu, Wakil Wali Kota Batu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Camat Bumiaji, dan Kepala Desa Tulungrejo. (asa/ian)