Kejari Nganjuk Sosialisasikan Aplikasi Simantap
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 12 Mei 2022 21:33 WIB
Tujuan aplikasi ini dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejaksaan, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa batal.
"Mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi Simantap," kata Roy.
Dengan adanya aplikasi Simantap, diharapkan dapat melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk, dimana para penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejari Nganjuk, dengan meng-klik aplikasi dimanapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud. (raf/mar)