Kejari Nganjuk Sosialisasikan Aplikasi Simantap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Sosialisasikan Aplikasi Simantap

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 12 Mei 2022 21:33 WIB

Kejari Nganjuk saat menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara atau Simantap.

Tujuan aplikasi ini dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejaksaan, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa batal.

"Mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi ," kata Roy.

Dengan adanya aplikasi , diharapkan dapat melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk, dimana para penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejari Nganjuk, dengan meng-klik aplikasi dimanapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud. (raf/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video