Kejari Nganjuk Sosialisasikan Restorative Justice Perkara Narkotika | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Sosialisasikan Restorative Justice Perkara Narkotika

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 14 Juli 2022 23:10 WIB

Ilustrasi.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar () membahas bertempat di Pendopo Andaru Nganjuk, Kamis (14/07/2022). Acara itu digelar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dalam sambutannya, ia berharap rehabilitasi dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Nganjuk.

"Terkait dengan penanganan perkara narkotika, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ujarnya.

tersebut juga membahas sinergitas dari seluruh pemangku kebijakan, termasuk kalangan praktisi hukum maupun akademisi untuk menjawab persoalan yang muncul dari dampak penyalahgunaan narkotika.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video