Korupsi Pungutan Pajak BPHTB dan PBB Senilai Rp1 Miliar, Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Pungutan Pajak BPHTB dan PBB Senilai Rp1 Miliar, Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka

Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 08 September 2022 21:19 WIB

Kloase kedua tersangka AFR dan J setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Batu, Kamis (8/9/2022).

Kemudian, tersangka juga mencetak SPPT- diluar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur. Hal itu, melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pasal 13 ayat 6.

"SPPT- dapat diterbitkan melalui Pencetakan Massal, atau Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT- dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT," katanya

Dari perbuatannya AFR dan J, penyidik menetapkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Edi.

Edi mengatakan, AFR merupakan staf analis pajak pada BAPPEDA selaku Operator SISMIOP karena jabatannya, tersangka mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), dan melakukan perubahan pada NJOP objek pajak dengan cara mengubah 'kelas' objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru, serta melakukan pencetakan SPPT- dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah dan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

Sementara itu, lanjut Edi, tersangka J selaku makelar, yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan tersebut, tersangka J juga mendapatkan keuntungan.

Dengan memertimbangkan syarat subyektif dan obyektif dari ketenutan Pasal 21 KUHAP, mengenai penahanan, keduanya mendapat ancaman pidana selama lima tahun penjara atau lebih.

"Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis (8/9/2022), dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan" pungkasnya

Selanjutnya, untuk penetapan tersangka, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus kepada masing-masing pelaku dalam rangka penyusunan berkas perkara kepada penuntut umum. (adi/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video