Viral Modus Kades Martopuro Minta THR, Begini Kata Aktivis LSM Anti Korupsi
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 05 April 2023 12:54 WIB
Sholikin juga mengatakan surat edaran resmi yang buat oleh Kepala Desa Martopuro itu tidak bisa dikatakan mengemis.
"Itu bukan pungli atau layaknya preman, bahkan pengemis, karena di situ kan ada kalimat 'kiranya memberikan partisipasi, supaya perusahaan berkenan membantu'. Jadi sifatnya bukan memaksa," jelas Solihin kepada BANGSAONLINE.com.
Di sisi lain, permintaan partisipasi THR yang dilakukan Kades Martopuro mendapat tanggapan keras dari Aktivis Anti Korupsi Lujeng Sudarto. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kades Martopuro tidak benar, dan banyak dilakukan pejabat pemerintah daerah.
"Itu modus gaya birokrasi, bahkan lebih halus cara mereka untuk meminta upeti agar tidak banyak diketahui kalangan masyarakat," cetus Lujeng Sudarto.
Ia pun mengingatkan para kades maupun pejabat agar tidak lagi memakai cara seperti itu. "Cara-cara itu sering dipakai orang pemerintah supaya tidak dikatakan memalak, pungli dan seperti preman," jelasnya. (ard/par/git)