Kepala Disdag Bangkalan Ungkap Fee 10% untuk Bupati Ra Latif dari Tiap Proyek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala Disdag Bangkalan Ungkap Fee 10% untuk Bupati Ra Latif dari Tiap Proyek

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 04 Mei 2023 11:52 WIB

Kepala Dinas Perdagagan Roosli Soelihanjono saat jadi saksi di persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi R. yang digelar terus mengungkap fakta baru.

Dalam sidang yang digelar Selasa (2/5/2023) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Kepala Dinas Perdagagan (Disdag) Roosli Soelihanjono.

Dalam kesaksiannya, Roosli mengungkapkan bahwa Nonaktif R. tidak hanya menerima uang gratifikasi dari lelang jabatan, ia juga menerima fee proyek rata-rata 10 persen dari pagu anggaran.

Nonok sapan akrab Kepala Disdag Bangkalan, menyebut bahwa permintaan fee proyek itu diinstruksikan melalui Sodik sebagai perpanjangan , sapaan .

"Bupati meminta untuk menghubungi Sodik. Yang menentukan fee bupati, dan (uang) fee masuk bupati, (fee-nya) 10 persen semua proyek," ungkap Roosli, Selasa (2/5/2023).

Menurut Roosli, Sodik-lah yang menentukan pemenang lelang. Pernyataan itu sekaligus membenarkan petikan hasil BAP JPU KPK.

Kepala disdag lalu menyontohkan fee revitalisasi Pasar Tanah Merah dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dari proyek tersebut, bupati menerima fee sebesar Rp500 juta.

JPU kemudian menunjukkan rekapitulasi proyek di layar monitor, dan kepala disdag membenarkan hal itu.

"Bahwa proyek fisik di dinas perdagangan tahun 2021, baik lelang atau penunjukan langsung adalah sebesar Rp5 miliar, sehingga alokasi 10% untuk Saudara adalah sebesar Rp500 juta," ungkap JPU.

Selain fee dari proyek Pasar Tanah Merah, diduga juga mendapatkan fee dari revitalisasi Pasar Torjan Rp50 juta dari pagu Rp500 juta.

Sementara saat hakim menanyakan penunjukkan Sodik sebagai tangan kanan bupati, Roosli mengaku tidak tahu.

Hasil pantauan wartawan BANGSAONLINE.com di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, dari tujuh penasihat hukum, tidak banyak yang mendalami terkait fee proyek. Mereka lebih banyak menanyakan atau mengonfirmasi terkait lelang jabatan serta dana dana mutasi dan promosi jabatan bagi PNS eselon 3 dan 4.

Menariknya, saat JPU mencecar kepala disdag soal fee proyek, nama Sodik disebut kurang lebih sebanyak 55 kali. Baik oleh JPU maupun saksi Roosli. (uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video