Kanwil Kemenkumham Jatim Deportasi WN Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 22 Juni 2023 16:03 WIB
Tidak itu saja, ia menyebut pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelum didiportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," ucap Dendy.
Terkait kesehatan MB, ia menuturkan MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang.
"Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," pungkasnya. (cat/mar)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim