Dua Perempuan Pembuat KTP Palsu di Surabaya Dibekuk
Kamis, 18 Juni 2015 22:29 WIB
Menurut Takdir, kedua tersangka membuat KTP palsu dengan cara memesan ke satu tersangka lain yang diketahui berinisial HR, seorang laki-laki berusia 40 tahun. "Saat ini HR masih dalam proses pengejaran. Kita juga belum bisa memastikan dia warga mana," terang dia.
Kasat Reskrim sudah menyita barang bukti berupa 593 KTP palsu, 11 Kartu Susunan Keluarga (KSK) palsu, 195 NPWP palsu, dan 7 buah stempel kelurahan palsu.
Atas kejahatannya memalsukan KTP kedua tersangka akan mendapat ancaman hukuman, sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun. (yan/ssn)