Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome

Editor: Arief
Selasa, 02 Juli 2024 20:17 WIB

Abdul Khamaim (29), terdakwa suami jual istri untuk melayani seks threesome saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (2/7/2024).

Saat penggerebekan itu juga, ketiganya sempat bermain seks namun belum selesai.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 ponsel milik Khamim, uang Rp620 ribu, 1 botol minuman keras anggur hijau, pakaian dalam terdakwa, D dan S, 1 handuk, 1 bed cover, serta 1 bill Hotel Aston Mojokerto.

"Baru sekali ini, motifnya untuk kebutuhan rumah tangga sehingga melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (1/7/2024). Joko menjelaskan, pihaknya menerapkan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, Pasal 296 KUHP sebagai dakwaan alternatif kedua.

"Kalau TPPO ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," tegasnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Khamim, Ilham Wardani mengatakan, kliennya tega menjual istrinya kepada pria hidung belang dengan melayani seks bertiga, karena memiliki tunggakan membayar cicilan sepeda motor. Bahkan, sepeda motor kliennya itu, akan disita oleh perusahaan leasing.

"Awalnya istrinya menolak. Karena motor mau disita leasing, istrinya mau. Tidak ada pemaksaan, istrinya menyadari memang terhimpit kebutuhan," terangnya.

Menurut dia, sidang kasus threesome ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Kemarin dakwaan. Minggu depan pembuktian, kami ikuti perkembangannya," pungkasnya. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video