Diubah Menjadi PT, Pansus DPRD Sidoarjo Minta Aneka Usaha Tetap Milik Pemkab
Senin, 13 Juni 2016 17:13 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Sidoarjo yang membahas Rancangan Perda (Raperda) Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha, meminta agar Aneka Usaha tetap menjadi milik Pemkab Sidoarjo.
Karena itu, Pansus VI bakal berusaha agar Perda mencantumkan pasal yang mengatur tentang 90 persen saham Aneka Usaha dimiliki Pemkab Sidoarjo. "Aneka Usaha harus tetap milik Pemkab Sidoarjo, dengan kepemilikan 90 persen saham," cetus Ketua Pansus VI, H Khoirul Huda, usai mengikuti rapat Paripurna Internal DPRD Sidoarjo, Senin (13/6).
BACA JUGA:
Mendes PDTT Halim Iskandar Minta BUM Desa Tidak Rugikan Usaha Milik Warga
Tak Sesuai Regulasi, Pansus DPRD Sidoarjo Minta Draf Raperda Aneka Usaha Direvisi
Tolak PD Aneka Usaha Berubah jadi PT, Dewan Sidoarjo: Kendali Pemkab bakal Tergerus
Kaji Raperda PT Aneka Usaha, Pansus Datangkan Dua Pakar
Kata Khoirul Huda, komposisi saham mayoritas milik Pemkab ini, juga mengacu kepada BUMD lainnya milik Pemkab, yakni Bank Delta Artha, yaitu saham 90 persen dimiliki Pemkab Sidoarjo dan sisanya, 10 persen, milik publik.
Selain itu, kata Khoirul Huda, Pansus juga akan mendalami sejumlah latar belakang PD Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT), yang disampaikan oleh pengusul Raperda, yakni direktur PD Aneka Usaha, Amral Sugianto, kala hearing dengan Pansus VI, Sabtu (11/6) lalu.
Salah satu latar belakangnya, berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2014 lalu, perubahan modal dasar Aneka Usaha, semula Rp 1 Miliar kini menjadi Rp 3,1 Miliar, ternyata belum dipayungi aturan berupa Perda.